Pemberdayaan diartikan sebagai usaha meningkatkan peran dan fungsi suatu sumber daya menuju pemanfaatan yang tidak sia-sia (mubadzir secara duniawi dan ukhrowi). Sehingga pemberdayaan merupakan kegiatan  yang terpadu antara berbagai unsur satuan organisasi serta berbagai aspek kegiatan ber-penghidupan kedunian dan akherat.
Sasaran pemberdayaan adalah: warga masyarakat sekitarnya; satuan-satuan organisasi struktural; satuan-satuan organisasi teknis dan ekonomis (Lembaga/Unit Pelaksana Teknis); dan potensi sumber daya alam yang tersedia.

Bentuk pemberdayaan secara teknis yang terjangkau berupa pendidikan-pelatihan, pembinaan, pembimbingan; penggalian (exploitasi) dan pemanfatan (explorasi) sumber-sumber daya alam (potensi alam dan lingkungan); menumbuh-kembangkan penyelenggaraan usaha-usaha ekonomis.

Hasil yang diharapkan dapat dicapai dengan adanya pemberdayaan ini adalah meningkatnya efisiensi, kontinyuitas yang dinamis, dan dibarengi dengan meningkatnya Marginal Revenue (tambahan pendapatan) dari semua aspek kegiatan berpenghidupan didunia. Yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas sosial (social quality).

Untuk menjamin terlaksananya pemberdayaan potensi warga masyarakat dan sumber daya alam yang tersedia secara tepat dan baik diperlukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan bimbingan baik secara teknis maupun administratip. Dengan cara memantau, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan sistem dan program kerja lembaga binaan, pembinaan dan pengembangan personil dan pengembangan sarana;

Pengembangan sistem dan program kerja lembaga;
Sistem dan program kerja lembaga yang telah diterapkan perlu secara terus-menerus dikaji dan dikembangkan, agar diperoleh suatu sistem dan program pemberdayaan potensi yang lebih efektip sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan, Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pembinaan dan pengembangan personil;
Program  pembinaan dan pengembangan personil pelaku pemberdayaan potensi dalam lembaganya masing-masing bertujuan agar pelaku-pelaku pemberdayaan tersebut memiliki kompetensi sebagai berikut :
  1. Menguasai pengetahuan dasar konsepsual pemberdayaan potensi menurut bidangnya masing-masing beserta ilmu-ilmu penunjangnya.
  2. Memiliki keterampilan-keterampilan yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberdayaan pada bidangnya masing-masing khususnya menyangkut :
         a.    Pengembangan program kerja.
         b.    Pelaksanaan  program kerja.
         c.    Analisis dan Penilaian pelaksanaan program kerja
         d.    Pengembangan upaya-upaya tindak lanjut.

Program pembinaan dan pengembangan personil dibuat sedemikian rupa sehingga setiap kegiatan pembinaan mempunyai dampak yang positip bagi para pelaku pemberdayaan menurut bidangnya. Sehubungan dengan itu setidaknya ada dua macam program pembinaan, yaitu program pembinaan terstruktur dan tak terstruktur.

Program pembinaan terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga mempunyai beban dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik. Dengan demikian maka pada akhir program para peserta akan memperoleh suatu keterampilan yang dapat disetarakan dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

Sedang program pembinaan tak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan pelaku pemberdayaan yang dibuat berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan keadaan dan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.

Pengembangan Sarana;
Pengembangan sarana yang dimaksudkan adalah agar secara bertahap dapat diadakan/diwujudkan sarana prasarana penunjang pemberdayaan menurut aspeknya masing-masing secara memadai. Pengembangan dilakukan secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan dengan kemampuan yang ada.



Leave a Reply.